Berobat merupakan perkara yang dianjurkan dalam agama kita agar seorang hamba bisa beribadah kepada Allah dengan baik. Namun ada sebagian salaf tidaklah terpengaruh oleh penyakit yang dideritanya, dan ia bersabar dalam suasana taat kepada Allah.Lezatnya ibadah melalaikan dirinya dari segala penderitaan dan penyakit yang ia alami.
Cinta kepada sesuatu bagaikan ombak lautan yang sulit
dibendung. Demikianlah kecintaan para salaf terhadap sholat jama’ah. Walaupun
seorang diantara mereka sakit, ia tetap melangkah ke masjid dengan penuh
semangat.
Bekerja untuk mencari nafkah adalah kewajiban seorang ayah dan kepala rumah tangga. Namun kewajiban seperti ini tidaklah menghalangi para salaf untuk menunaikan kewajiban yang lebih tinggi lagi, yaitu sholat jama’ah. Karena sholat jama’ah adalah hak Allah Robbul alamin atas para hambanya dari kaum Adam.
Oleh: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah -Hafizhohulloh-
Sholat merupakan perkara penting dalam kehidupan para salaf[1]. Ia memiliki pengaruh yang sangat mendalam dalam kehidupan mereka. Sehingga sholat merupakan aktifitas rutin yang membahagiakan dan menyejukkan hati serta menerangi jiwa mereka. Hati mereka bagaikan gulita, jika luput mengerjakan sholat jama’ah. Bahkan sholat jama’ah selalu terngiang-ngiang dalam benak mereka, “Kapankah saatnya didirikan sholat jama’ah??”
Gambaran Perhatian Pemerintah terhadap Sholat Jama’ah
WRITTEN BY: ADMIN ON FEBRUARY 2, 20132 COMMENTS
Oleh: Ustadz Abdul Qodir -Hafizhohulloh-
Masyarakat salaf adalah masyarakat yang taat dan bertaqwa kepada Allah. Oleh karena itu, mereka dipimpin oleh orang-orang yang baik lagi bertaqwa. Diantara tanda ketaqwaan mereka, lihatlah tingginya perhatian mereka kepada sholat jama’ah, sampai ada diantara mereka sengaja menanyakan dan memantau kondisi jama’ah masjidnya yang tak hadir sholat jama’ah.
(Pengasuh Utama Ma’had Dar Al-Hadits Ma’bar – Yaman)
بسم الله الرحمن الرحيم
Berikut kami haturkan biografi ringkas Guru dan Bapak kami Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله, karena adanya beberapa ikhwah dari Indonesia yang meminta kami menyajikan tema ini.
Nama beliau: Muhammad bin Abdullah bin Husain bin Thahir bin ‘Ali bin Ghazy Ar-Raimy
Bagaimana sebenarnya
aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor
di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.